PUSKESMAS SENAKEN MENGIMPLEMENTASIKAN TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN

PUSKESMAS SENAKEN MENGIMPLEMENTASIKAN TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN
Implementasi RME di Puskesmas Senaken

Terhitung bulan Maret tahun 2024 Puskesmas Senaken mengimplemetasikan teknologi informasi kesehatan rekam medis elektronik (RME). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)  nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medik. Sistem informasi manajemen pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima di unit pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas.

Rekam medis elektronik (RME) merupakan suatu sistem penyimpanan dan pengelolaan data pasien secara elektronik yang memberikan banyak manfaat, akses cepat ke catatan medis, meningkatkan efisiensi dalam proses pelayanan pasien, memudahkan kolaborasi antar tenaga medis dan mengurangi resiko kesalahan administrasi. 

Pimpinan Puskesmas Senaken, dr Riska Ulfah menyampaikan Puskesmas Senaken sudah siap mengaplikasikan rekam medis elektronik (RME) yang akan sangat membantu meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. "Untuk masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Senaken untuk mendukung penerapan RME ini dengan cara membawa kartu identitas yang diperlukan dalam penginputan RME seperti KTP, KK dan kartu BPJS. " himbaunya.

 

Related Posts

Leave a Comment