Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Pasien berhak untuk :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yag didapatkan;
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yng dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik baik di dalam maupun di luar
    Puskesmas;
  8. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
  9. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dn komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiran biaya pengobatan;
  10. Memberikan peetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  13. Mempeoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;

 

Kewajiban Pasien :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;